TVRINews, Palangka Raya
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengarahkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada belanja yang lebih berkualitas, efisiensi program, serta penguatan pendapatan daerah. Kebijakan ini ditempuh untuk memastikan pembangunan prioritas dan pelayanan dasar masyarakat tetap berjalan di tengah menurunnya penerimaan dari pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 DPRD Kalteng, Rabu, 9 September 2026.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng tersebut membahas penyampaian pidato pengantar gubernur terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kalteng 2026. Pemerintah provinsi sekaligus menyerahkan dokumen Nota Keuangan dan Raperda kepada pimpinan DPRD.
Edy Pratowo mengatakan penyusunan perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan capaian program hingga pertengahan tahun serta proyeksi kondisi daerah sampai akhir 2026.
Pertimbangan tersebut mencakup perkembangan inflasi, dinamika ekonomi global, nasional dan regional, perubahan kebijakan pemerintah pusat, isu strategis daerah, serta realisasi pendapatan daerah.
“Mulai dari perencanaan sampai penetapan anggaran, seluruh program dan kegiatan diarahkan pada peningkatan kualitas belanja, efisiensi program, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, serta pemanfaatan aset daerah,” ujar Edy.
Ia menegaskan, kondisi penurunan penerimaan dari pemerintah pusat tidak boleh mengganggu pelayanan dasar maupun program pembangunan yang menjadi prioritas daerah.
Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kalteng diproyeksikan mencapai lebih dari Rp5,315 triliun. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar lebih dari Rp5,541 triliun. Dengan struktur tersebut, terdapat defisit anggaran sekitar Rp225 miliar.
Untuk pembiayaan, penerimaan diproyeksikan mencapai lebih dari Rp226 miliar. Angka tersebut terdiri atas SiLPA sekitar Rp216 miliar dan penerimaan pembiayaan utang daerah sekitar Rp10 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sekitar Rp833 juta, sehingga pembiayaan netto mencapai lebih dari Rp225 miliar.
Edy mengatakan seluruh rincian perubahan anggaran telah dituangkan dalam Nota Keuangan dan lampiran Raperda Perubahan APBD 2026, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau RKAP-SKPD.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk selalu menjaga pengelolaan keuangan daerah yang sehat, efisien, transparan, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong mengatakan penyampaian Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Pemprov Kalteng dan DPRD mengenai rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD. Kesepakatan tersebut telah ditandatangani pada 21 Agustus 2026.
“Selanjutnya, Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan menjadi bahan untuk dilakukan pengkajian dan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Arton.
DPRD Kalteng selanjutnya akan melakukan pembahasan bersama pemerintah provinsi sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kalteng Muhammad Ansyari, Sekretaris DPRD Kalteng Pajarudinnoor, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta jajaran terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.










